Pontianak- Hari pertama di tahun 2024, Senin (1/1) jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak melakukan razia dan penertiban permainan layangan.
Sekitar pukul 15:00 WIB, jajaran Pol PP dibantu dari Satuan TNI Polri bergerak dari markas Pol PP Kota Pontianak, Jalan Zainudin, menuju titik yang biasa terpantau menjadi lokasi permainan layangan.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro (Toro) kepada faktakalbar.id menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan razia dan penertiban permainan layangan adalah Perda nomor 19 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Hasil dari kegiatan tersebut yakni di Jalan Komyos Sudarso Gang Kurma kami mengamankan 3 layangan dan 2 buah gelondongan. Di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mengamankan 1 layangan, sedangkan di Jalan Sutan Abduraman kami
mengamankan 3 layangan dan 2 gelondong.” papar Toro.
Semua barang bukti diamankan di kantor Sat Pol PP kota Pontianak . Toro juga menjelaskan patroli penegakan Perda/Perkada tetap rutin dilaksanakan
Kegiatan secara umum berjalan dengan aman dan lancar, meskipun disalah satu lokasi sempat terjadi adu mulut dengan seorang pemain layangan saat akan ditertibkan dan disita layangannya, namun berhasil diberikan pemahaman. (rfk)










