Proses penyelidikan dugaan dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,terkait keterlibatan para pejabat maupun mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Aneka Tambang maupun dari pihak swasta terus belanjut oleh Kejaksaan Agung, dalam hal ini oleh tim penyidik pidana khusus.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, sebelumnya memang telah memastikan pihaknya tetap akan menangani kasus komoditi emas yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
“Kasus komoditi emas memang ada beberapa perkara. Yang mengarah kepabeanan diserahkan ke Bea Cukai. Tapi kalau tipikor tetap kita yang menangani,” tegas Febrie kepada Independensi.com dan PortalKriminal.id sebelum meninggalkan kantornya, seperti dilansir faktaklabar.id dari independensi.
Wujudnya Tim penyidik pun sudah dua kali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang-bukti dari sejumlah tempat terkait kasus tersebut pada bulan Desember ini.
Seperti dilakukan pada Kamis (28/12/2023) lalu Tim penyidik berhasil menyita barang-bukti dokumen dan 17 keping logam mulia berupa emas seberat 1,7 kilogram (1.700 gram) dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur.










