Mengejutkan !, Gubernur Kalimantan Barat, dr Harisson,M.Kes membagikan informasi kepada media, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,dimana menyatakan Surat Keputusan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) tiga Bupati di Kalbar, yakni Kubu Raya,Mempawah dan Sanggau 31 Desember 2023 dibatalkan,alias Tidak Jadi.
Informasi yang disampaikan Harisson tersebut diterima media, Jumat (29/12) pagi sekitar pukul 06.19 wib. Surat dari Kemendagri yang diterima Gubernur Kalbar tersebut bernomor 100/.2.1.3/7543/SJ, tertanggal 28 Desember 2024. Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Seyognya dalam SK sebelumnya bernomor 100.2.1.3/6047/SJ tertanggal 9 November 2023 menyatakan AMJ tiga bupati tersebut dimajukan, yaitu 31 Desember 2023 (lusa,red), namun dengan terbitnya surat dari Mendagri ini, maka dikembalikan untuk AMJ Bupati Kubu Raya menjadi tangal 12 Pebruari 2024, Bupati Mempawah 14 April 2024, dan Bupati Sanggau 17 Pebruari 2024. AMJ sesuai dengan masa Jabatan 5 tahun sejak Pelantikan.(rfk)










