Dengan alasan masih mengumpulkan bukti dan pemberkasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Namun KPK menegaskan dan memastikan proses hukum Dirut PT Loco Montrado itu tidak berhenti. “Proses penyidikannya masih terus berjalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dicecar wartawan, Kamis (2/11).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti soal keterlibatan Siman Bahar dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
“Penyidikan perkara dengan tersangka SB (Siman Bahar), saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan. Nanti perkembangan berikutnya kami akan sampaikan ” kata Ali.
Untuk menyegarkan ingatakan kembali, pengusutan kasus Siman Bahar di KPK bukan hanya terkait kerugian negara Rp100,7 miliar, namun berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp189 triliun oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kasus impor emas seberat 3,5 ton yang terjadi pada 2017 hingga 2019, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup Siman Bahar.
Seperti dilansir faktakalbar.id dari sin po.id, penyidik DJBC pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengatakan telah ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH).
Di mana, Siman Bahar melakukan modus dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.










