*Korban Tanggapi Surat Terbuka ke Kapolri dari Istri Tersangka
Pontianak- Mendapat kabar kalau istri tersangka membuat surat terbuka kepada Kapolri, perihal penahanan suaminya (tersangka) oleh Polsekta Barat. Korban Y kepada media memberikan penjelasan duduk perkara yang sesungguhnya.
Korban membeberkan kronologis kejadian, pada Jumat (8/12) 8 desember 2023, dimana tersangka A datang kerumahnya, dan ketika itu bertemu dengan IC (22) yang merupakan anak korban. Saat itu tersangka menanyakan keberadaan sang ibu, namun IC menyampaikan sang ibu sedang tidak ada di rumah.
Kemudian, tersangka meminta IC memberikan jaminan atas tunggakan pembayaran berupa hand phone milik IC, akan tetapi IC menolak karena merasa tidak ada sangkut paut dengan permasalahan dugaan tunggakan kredit ibunya ditempat tersangka bekerja. Bahkan menurut korban, tersangka masuk ke rumah pelapor saat itu dengan menggunakan sepatu.
Karena menolak menyerahkan handphonenya, tersangka lalu emosi dan memaki serta mengancam IC, bahkan memukul pintu kamar dengan keras hingga pintu tersebut bolong. Mendengar itu, korban yang berada di dalam kamar langsung keluar.
Saat korban keluar, cekcok kembali terjadi, saat itu anak korban yang berusia 11 tahun menjadi ketakutan akibat aksi dari tersangka.
Pada percekcokan itu, tersangka menyalahkan korban karena tidak membayar cicilan, namun ternyata korban mengatakan telah membayar cicilan tersebut melalui transfer kepada karyawan lain, namun karyawan tersebut belum menyampaikan ke kantor.
Tanpa permintaan maaf, saat itu tersangka pergi. karena tidak ada etikad baik dari tersangka dan pihak leasing, bahkan ketika suami korban pada Sabtu (9/12) mencoba bertemu dengan tersangka dikantornya, malah ditantang duel, akhirnya suami korban dan korban sepakat untuk membuat pengaduan ke Polsek Pontianak Barat.
Lanjut korban, ketika berada di Polsek Pontianak Barat, dilakukan mediasi namun korban dan tersangka terlibat adu argumen kembali, bahkan tersangka masih mengeluarkan kata-kata makian kepada korban. karena kesal tidak ada etikad baik dari tersangka, korbanpun melanjutkan kasus ini dan membuat Laporan Polisi.
“Saya membuat Laporan Polisi dengan maksud menuntut keadilan karena saya dan anak-anak saya merasa dizalimi, tidak ada paksaan, pengaruh, maupun intervensi dari pihak manapun. Ini murni keinginan saya sendir,” tutur nya.
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Barat, AKP Anuar Syarif menjelaskan, pihaknya harus melakukan penahanan terhadap tersangka A dikarenakan mediasi atau mempertemukan antara pelapor/korban dengan tersangka tidak membuahkan perdamaian, “Tersangka telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan didalam rumah pelapor serta pengancaman terhadap anak korban.” jelas Kapolsek.(rfk)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id