Mengaku Diperas Oknum Polda,Pengusaha Tambang Depresi

ilustrasi depresi (sumber:int)

Sudarma mengatakan oknum tersebut tak mau tahu dari mana asal uang itu.”Yang jelas mau jual aset, mau ber-utang, tidak peduli. Karena klien kami tidak bisa menyanggupi, dalam kurun waktu empat hari. Kemudian, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Dalam percakapan dengan Kompol H, kliennya atau orang tua tersangka sempat merekam perbicangan soal dugaan pemerasan tersebut. “Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum kompol H ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik,” jelasnya.

Dari percakapan tersebut, kliennya melakukan negosiasi hingga Rp700 juta. Namun, Kompol H menolaknya.”Uang Rp1,8 M belum disetor. Karena apa? Karena dikasih waktu empat hari klien kami untuk memenuhi itu,” ujarnya.

Pada 30 Oktober, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada 16 November 2023, Leviana ditetapkan sebagai tersangka. Dua hari kemudian, polisi menerbitkan surat panggilan tersangka.Keesokan harinya, Leviana mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat di RSUP Sanglah hingga 24 November. Ia pun baru bisa memenuhi panggilan pada 30 November.

“Tanggal 16 November 2023 ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Ada dua sebenarnya, yang pertama menggunakan BBM bersubsidi, tapi tidak terbukti karena mereka bisa menunjukkan bukti karena mereka menggunakan BBM industri. Itu gugur,” ungkap Sudarma.”Dan yang mereka (oknum polisi) cari ini adalah [kasus] melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” imbuh dia.

Kliennya pun melaporkan sang oknum ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. “Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Divisi Propam Mabes Polri bahwa pengaduan yang bersangkutan sudah diterima dan penanganan dilimpahkan ke Propam Polda Bali,” ujarnya.

Saat ini, Leviana sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Denpasar, karena depresi.

“Kemudian dikabulkan permohonan penangguhan kami, sebelum anak kami benar-benar gila. Itu harapan saya. Apabila anak saya dinyatakan bersalah, kami siap menjalani proses persidangan dan sebagainya. Tapi tolong kesehatan mental anak saya tolong dilindungi,” ujar Nunuk Purwandari, ibunda tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membantah percobaan pemerasan dari oknum anggota Polda Bali.

“Mengenai itu saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus), beliau meyakinkan bahwa itu tidak benar adanya,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak keluarga tersangka sah-sah saja melaporkan dugaan percobaan pemerasan itu ke Propam dengan bukti rekaman.”Mengenai penetapan tersangka kan pasti sudah melalui berbagai tahapan. Kalau ada keluarga tersangka mengatakan seperti itu, hak dia, tapi kan perlu diklarifikasi kebenaran itu, bisa dilihat Polda Bali memproses itu masih berjalan,” ujarnya.(rfk/ind)