Adalah Leviana Adriningtyas (26), seorang pengusaha tambang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang ilegal Galian C. Namun penetapan sebagai tersangka ini diakui oleh orang tua dan kuasa hukumnya karena gagal memenuhi permintaan uang Rp1,8 miliar dari oknum Kompol H di Polda Bali.
I Wayan Sudarma, kuasa hukum tersangka dan ibunya Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54), mengatakan oknum itu meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp18,4 miliar.Demikian dilansir faktakalbar.id dari cnn.
“Yang menyampaikan itu, satu orang, dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp1,8 miliar,” kata dia, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (8/12).
“Klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran,” lanjutnya.
Mulanya, perusahaan tersangka memenangkan tender penambangan di empat titik di 2020 dan sudah beroperasi dengan izin yang masih berlaku. Pada Maret 2020, izin penambangan Galian C milik kliennya pun mati.
“Setelah itu izin perusahaan ini kan mati, izin ini kemudian diurus sampai ke Jakarta melalui proses OSS (Online Single Submission). Karena, ada peraturan terbaru di mana izin pertambangan mineral non-logam dialihkan ke provinsi,” ujarnya.
“Awalnya kan pusat, yang mana provinsi harus bersinergi dengan pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah berkewajiban membangun regulasi atau payung hukum dari kegiatan pertambangan mineral non-logam itu,” lanjutnya.
Pada 24 Oktober 2023, kliennya didatangi petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dengan maksud melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral itu.
Leviana menyampaikan izinnya masih dalam proses dan sudah menunjukkan bukti-bukti proses izin penambangan.
Dua hari kemudian, orang tua dari tersangka Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih dan M. Adrijanto Kristiono diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali.
“Klien kami diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali. Di tanggal tersebut terjadi percakapan antara klien kami berdua (orang tua tersangka) dengan salah satu oknum berpangkat Kompol H yang mana dalam percakapan itu mengarah kepada dugaan percobaan pemerasan,” ujarnya.
“Dalam percakapan itu, yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum Kompol H ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek. Yang mana nilai proyek yang diterima klien kami itu senilai Rp18,4 miliar,” jelasnya.










