Baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Marthinus Hukom sudah dihadang wartawan dengan pertanyaan mengenai tanaman herbal Kratom yang heboh dianggap sebagai ‘narkotika’ baru. Marthinus menyatakan, jika memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan,maka pihaknya akan melarang peredaran kratom.
“Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang,” kata Marthinus, saat ditanya wartawan, usai pelantikannya di Istana Negara, Jumat (8/12).
Ia menjelaskan saat ini masih mempelajari tanaman herbal yang mengandung zat adiktif itu. Dimana kajian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait lainnya.
“Ya saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan. kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti” katanya, seperti dilansir faktakalbar.id dari cnbc.
Saat ini tanaman kratom sudah diekspor ke beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat dengan nilai US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Kementerian Perdagangan juga tengah mendorong ekspor tanaman ini.










