Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Pitter Bonis mengungkapkan, bahwa mulai dari tahun 2022 sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai komitmen bentuk dukungan tersebut diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023.
Dan dilanjutkan dengan Program Perlindungan bagi Pekerja Sosial Keagamaan yang di tahun 2023 dianggarkan 28.943 Pekerja selama 6 bulan dan di tahun 2024 sudah dianggarkan sebanyak 20.000 Pekerja yang rencananya akan digunakan untuk perlindungan Pekerja Rentan selama 6 bulan. (rfk)










