Tata Kelola Perdagangan Kratom Masih Sangkut di BNN,Kemenkes dan BPOM

Daun Kratom dan bubuk nya (foto:int)

Namun, lagi-lagi, belum ada uji ilmiah terkait manfaat kratom sehingga dikhawatirkan ada risiko penyalahgunaan saat diekspor. Hal ini juga sempat disorot Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

“Secara garis besar, peneliti melakukan riset dulu untuk mengembangkan ekstrak apa yang akan dikembangkan untuk menjadi fitofarmaka atau obat herbal terstandar kemudian melakukan uji pada hewan lalu toksisitas,” beber Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Dra Dwiana Andayani, beberapa waktu lalu.

Dalam peningkatan jumlah sampai jenis produk obat bahan alam dalam negeri termasuk kratom, diperlukan pengembangan metode kontrol kualitas. Mulai dari bahan baku sampai produk jadi.

Saat ini, posisi kratom dalam Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan termasuk bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM RI juga melarang kratom dipakai sebagai obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Adapun efek samping yang bisa timbul terkait penggunaan kratom mirip dengan beberapa jenis narkotika seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. Beberapa orang juga bisa mengalami keluhan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot. Karenanya, hingga kini, masih belum ada izin kratom untuk obat herbal.(rfk/ind)