Buka Konsultasi RPPLH Kabupaten Ketapang, Staf Ahli Harapkan Dapat Menjadi Perlindungan Lingkungan

“Juga yang harus diselesaikan adalah penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Staf Ahli.

Staf Ahli menjelaskan penyusunan RPPLH ini merupakan kewajiban bagi daerah dan tercantum didalam UU 32 tahun 2009. RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangun Jangka Panjang (RPJP).

“Nantinya RPPLH ini akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang,” tutupnya.

Bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Ketapang, konsultasi publik ini dihadiri oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Ketapang, Badan Pertanahan Nasional Ketapang, Balai Taman Nasional Gunung Palung, Kesatuan Pengelolaan Hutan Ketapang Selatan dan Ketapang Utara, Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (Sekber PSDA) serta para Non-Governmental Organization (NGO).(rfk)