Masuk Masa Kampanye, Harisson Warning Keras ASN Jangan Coba-coba “Bermain”

Gubernur Kalbar, dr Harisson,M.Kes (foto:rudi)

Pelarangan perihal ASN terlibat dalam politik praktis, bahkan dukung mendukung itu sudah tertuang dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahhun 2010 tentang Disiplin PNS, dimana pada pasal 4 angka 12-15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yaang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Dasar-dasar hukum lainnya sebagai bentuk pelarangan ASN terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam politik dan dukung mendukung adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Bersama Meneri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 tahun 2022,800-5474 tahun.2022, 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (rfk)