Kalbar Darurat Mafia Tambang

PBB Tuntut Israel Tarik Diri dari Dataran Tinggi Golan

Dataran Tinggi Golan, Suriah yang kini terus diduduki Israel (foto:int)

Pada tahun 1967, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 242 dan 338 yang menuntut penarikan Israel dari wilayah yang didudukinya selama Perang Enam Hari, termasuk Dataran Tinggi Golan. Resolusi ini menekankan prinsip landasan hukum teritorial dan integritas wilayah negara-negara di Timur Tengah.

Meskipun ada Resolusi 242 dan 338, Israel tidak menarik diri dari Dataran Tinggi Golan dan malah mengumumkan secara sepihak pada tahun 1981 bahwa mereka menggabungkan wilayah itu ke dalam entitas mereka. Tindakan ini tidak diakui PBB.

Selama pendudukan, Israel telah membangun permukiman, melakukan ekspropriasai lahan, dan mengubah karakter demografis wilayah tersebut. Tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang melarang negara penjajah memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya.(rfk/ind)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id