“Tiga alasan tersebut yang selalu mendasari penolakan barang dari Indonesia, merusak nama Indonesia sebagai penyuplai produk bermutu rendah, dan terkontaminasi bakteri ke AS,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yohanis mengatakan sejumlah asosiasi kratom bersama AKA sudah menandatangani Piagam Binagraha di Kantor Kepala Staf Presiden pada 8 Agustus 2022.
Menurutnya, piagam tersebut adalah aturan dasar pengelolaan kratom. Namun, kata Yohanis, AKA tidak pernah melaksanakan dan melanggar semua aturannya, termasuk aturan pembayaran kontan (cash and carry).
PPHI-Koprabuh menilai ketimpangan perdagangan yang diciptakan oleh AKA menekan pedagang kratom di Indonesia. Selain itu, AKA juga melakukan transaksi langsung dari petani dan menghancurkan harga, sehingga menimbulkan penimbunan produk kratom di AS.
“Praktik ini bahkan menciptakan panic selling yang membuat pedagang Indonesia menimbun Kratom di AS, dibayar setelah laku terjual, membuat harga kratom semakin anjlok saat ini. [Kratom] ditawarkan US$4/kg di AS pun sulit terjual, belum dipotong biaya gudang yang semakin mencekik,” ujarnya.
Yohanis pun mendorong pemerintah membuat standar operasi produksi dari kebun sampai ekspor, hingga produk diuji oleh Karantina dan diloloskan oleh Bea Cukai. Mereka pun melarang orang asing untuk membeli kratom secara langsung ke petani.
“[Kami] melarang orang asing membeli langsung ke kebun petani, yang dampaknya menciptakan persaingan tidak sehat di tengah petani kratom se-Indonesia. Bila ingin berinvestasi mohon melalui BKPM yang melindungi petani,” ujarnya.(rfk/ind)










