Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan kalau pihaknya masih menunggu rekomendasi kelayakan ekspor pasir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi, keputusan ekspor pasir bukan serta merta dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut beberapa bulan lalu. Aturan itu menuai kritik dari berbagai pihak.
“Ekspor pasir laut, saya nggak setuju sebetulnya, tetapi sudah ada Keputusan Presiden. Ekspor pasir laut itu di KKP itu aturannya, takarannya beda. Takarannya ada dari ESDM, beda. Kami menunggu dari Kementerian ESDM, karena perdagangan nggak bisa atur tambang. Seperti tadi bapak bilang ada ini, kadarnya ini, itu ESDM, kami melaksanakan tugas saja,” kata pria yang akrab disapa Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI Senayan, Senin (27/11).Demikian seperti dilansir faktakalbar.id dari detikfiance.
Zulhas mengatakan jika sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait kadar pasir yang layak diekspor, maka Kemendag tinggal mengeluarkan rekomendasi ekspornya.
“Kalau sana oke, ya sudah kita jalan. Kita nggak bisa ikut campur apa itu isinya, kalau ESDM oke, bisa ekspor, bisa memenuhi kadarnya, kami nggak masalah. Kalau ESDM (bilang) pasir lautnya nggak bisa begini-begini, ya nggak bisa. Kalau ESDM mengatakan ini oke, ini bisa, ya kami baru bikin Permendag-nya,” terang dia.










