Palestina melalui duta besarnya di Jakarta, Zuhair Al Shun, mengatakan Indonesia berhak menuntut Israel ke pengadilan internasional lantaran telah membombardir Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza.
Pernyataan itu diutarakan Al Shun saat menghadiri acara Introductory Meeting International Summit of Religious Authorities di Hotel Shangri La, Jakarta, pada Selasa (21/11), seperti dilansir faktakalbar.id dari cnn.
“Saya katakan bahwa Indonesia punya hak ke High Court [Pengadilan Internasional] menyeret pemerintah Israel yang menyerang Rumah Sakit Indonesia,” kata Al Shun.
Al Shun juga menyinggung bahwa RS Indonesia bukan yang pertama diserang Israel. Sebelumnya, agresi Israel juga telah menargetkan fasilitas kesehatan di Gaza termasuk RS Al Shifa yang merupakan rumah sakit terbesar di wilayah itu hingga lumpuh total.
Pasukan Israel bahkan menembak siapa saja yang mencoba keluar dari kompleks rumah sakit Al Shifa.
“Rumah Sakit Al Shifa mengalami hal sama. Agresi Israel selalu seperti itu, mereka tak percaya kemanusiaan, mereka tak percaya hukum internasional,” ujar Al Shun.










