“Kan penggunanya pengguna kita, WNI kita dong. Tentu taat pada regulasi kita. Kecuali kalau misalnya yang jual itu orang luar negeri di Amerika akunnya dilihat oleh pak menteri ini kan orang kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Temmy belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan diajukan. “Saya tunggu perintah pak menteri saja. Karena Pak Menteri mau ketemu CEO Tik Tok dulu baru mungkin nanti Meta. tunggu saja tanggal mainnya,” terang Temmy.
Sebagai tambahan informasi, Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan telah meminta Instagram dan platform global lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor. Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut merupakan tindak pidana.
“Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia,” kata Teten,Selasa lalu (7/11).
Menurut Teten, sudah menjadi kewajiban mereka yang berbisnis di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual produk bekas impor itu.(rfk/ind)










