Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana memanggil Bos Instagram menyangkut masih maraknya akun-akun penjual lelong atau baju bekas impor di media sosial tersebut. Pihak yang akan dipanggil adalah CEO Meta Asia-Pacific.
Seperti dilansir faktakalbar.id dari detikfinance, Informasi ini disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana. Temmy mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Instagram Indonesia dan meminta pemblokiran akun-akun tersebut.
“Kita mungkin mau manggil CEO-nya ya, yang lebih tinggi lagi, karena ini kan masalah kita punya regulasi, kita punya undang-undang, produk-produk itu ilegal. Kita sudah minta di takedown tapi ya jawabannya seperti itu,” kata Temmy di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
“Artinya harus ada pengaduan. Kasarnya gini deh, kalian yang cari dong mana akun-akun yang memang menjual produk ilegal, laporkan ke kami, kami yang takedown. Kalau gitu masa kerjaan saya cari akun instagram setiap hari?,” sambungnya.
Menurut Temmy seharusnya platform media sosial tersebut mengetahui dan menaati regulasi yang diterapkan di Indonesia. Apalagi, produk-produk tersebut tergolong ke dalam produk yang dilarang sehingga aktivitas jual-belinya pun ilegal.
“Harusnya dia tahu regulasi seperti ini. Ya harus comply juga dengan regulasi kita. Kalau dia jualan narkoba gimana? Kan ilegal juga itu. Apakah IG akan mendiamkan ada orang jualan narkoba di platformnya? Kan nggak,” tuturnya.
Namun demikian, menurutnya mungkin cara pandang yang dipegang oleh Instagram sedikit berbeda dengan pemerintah RI. Walau demikian, regulasi tetap harus ditaati. Apalagi, mengingat yang melakukan aktivitas di akun-akun itu merupakan orang Indonesia sendiri.










