KPK-Satgas TPPU Gabung Usut Kasus Siman Bahar

Siman Bahar alias Bong Kim Phin

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rp189 triliun mengenai impor emas tersebut. Kasus impor emas itu diduga melibatkan sejumlah perusahaan grup SB.

Penyidik Bea Cukai menduga beberapa perusahaan grup SB memalsukan data kepabeanan dan mengondisikan seolah-olah emas batang yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah dieskpor. Padahal, sebanyak 3,5 ton emas batangan diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Selain itu, penyidik Ditjen Pajak menduga bahwa grup SB tidak melaporkan SPT secara tidak benar sehingga menimbulkan pajak kurang bayar dan denda sekitar miliaran rupiah.

Grup SB diduga berafiliasi dengan Siman Bahar, yang juga tersangka di KPK, lantaran perusahannya yakni Loco Montrado diduga oleh Ditjen Pajak bekerja sama dengan Antam sebagai kedok untuk mengekspor barang yang tidak benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa saat ini pihaknya, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu tengah bertugas menangani 200 dari total 300 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun.

Satu LHA PPATK dengan nilai transaksi Rp189 triliun terkait dengan impor emas itu, merupakan salah satunya yang ditangani oleh Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini DJP masih melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, maka proses dapat dilanjutkan menjadi penyidikan,” ujarnya. (rfk/ind)