Karena nama Siman Bahar saat ini masuk dalam pusaran dua kasus besar, yakni yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerjasama perusahaan Siman Bahar, PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam). Lalu saat ini juga nama Siman Bahar masuk pusaran Pidana Kepabeanan mengenai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun (impor emas).
Membuat KPK harus bergabung dan kerjasama dengan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Siman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaannya yakni Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Satgas TPPU. Keduanya telah berkoordinasi mengenai penanganan dua kasus berbeda yang diduga menjerat pihak yang sama.
“Jadi ada perkaranya pemurnian emas ore ya, kerja sama Antam dan Loco Montrado. Loco Montrado itu PT-nya yang dimiliki SB [Siman Bahar]. Nah, itu salah satunya sedang kita dalami,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,seperti dilansir faktakalbar.id dari bisnis.
Asep lalu membenarkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Satgas TPPU untuk menangani kasus impor emas tersebut.
Adapun kasus impor emas yang awalnya diusut oleh Satgas TPPU berbeda dengan kasus yang ditangani KPK. Kasus impor emas yang awalnnya ditemukan dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu diduga melanggar Undang-undang (UU) Kepabeanan, sehingga ditindak oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, kasus yang ditangani KPK terkait dengan tindak pidana korupsi sehingga menjadi kewenangan lembaga antirasuah. Penyidik KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka usai sebelumnya lolos karena memenangkan gugatan praperadilan.










