Adapun, Bambang menegaskan jika IUP juga belum melaksanakan kewajibannya selama paling lama 60 hari kalender maka akan terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin IUP. “Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi beruoa penghentian sementara,” tandasnya.
Dirinya menjabarkan, per 1 November 2023, terdapat 752 pemegang IUP mineral. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 IUP telah disetujui RKAB/Perubahan RKAB 2023 sebelum tanggal 31 Agustus 2023.
Dia menyebut, saat ini sedang dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018 terhadap 200 permohonan. Dia menjelaskan, awalnya ada 100 permohonan, namun terdapat penambahan data permohonan setelah dilakukan penyisiran email masuk dan ada beberapa tidak dilanjutkan evaluasi karena masa berlaku IUP habis atau tidak terdapat dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI). “Terdapat 37 Badan Usaha yang belum menyampaikan RKAB,” ucapnya.
Sementara dari pemegang IUP batu bara, dia tidak menyebut jumlah perusahaan yang belum mengajukan RKAB. Dia memaparkan, sebanyak 948 pemegang IUP sudah mengajukan RKAB 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 890 IUP telah disetujui RKAB-nya dan 51 ditolak. (rfk/ind)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id