Menurut Teten, sudah menjadi kewajiban mereka yang berbisnis di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual produk bekas impor itu.
“Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (akun), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Teten sempat melaporkan bahwa dirinya menemukan akun di Instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Dia pun meminta pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas.
“Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh,” kata Teten, Kamis (26/10).
Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.(rfk/ind)










