Promosikan Lelong di Instagram = Pidana

Penjualan lelong di salah satu thrift shop (foto:int)

*Menkop UKM Telah Minta Instagram dan Platform Lain Tutup Akun Jualan Lelong

Dengan dasar bahwa perdagangan pakaian,sepatu,tas dan lainnya yang bekas impor (thrift) atau Lelong dilarang pemerintah, maka segala aktfitas penjualan/promosi lelong di Instagram maupun media sosial lainnya diklasifikasikan sebagai tindak Pidana.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyatakan telah meminta Instagram dan platform global lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor. Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut merupakan tindak pidana.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia,” kata Teten,Selasa (7/11) seperti dikutip faktakalbar.id dari detikfinance.