Kembali untuk kedua kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Media Gathering, Senin (6/11) dengan fokus pada Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,Pepbruari.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Kartono Nuryadi, menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial dijadwalkan berlangsung pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
“Sedangkan kegiatan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) dilaksanakan mulai Minggu 21 Januari 2024 hingga Sabtu 10 Februari 2024,” jelasnya.










