Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, EI membeli barang haram tersebut di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 70.000 untuk digunakannya secara pribadi.
” Mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, ternyata dugaan warga itu benar, saat dilakukannya penangkapan terhadap EI di Jalan Adi Sucipto didapati barang bukti Narkoba jenis sabu dalam penguasan EI,”kata Ade, Jumat (3/11/23).
” EI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, namun EI berkelit bahwa Narkoba jenis sabu paket Rp. 70.000 ia dikasih secara gratis oleh kawannya berinisial R di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur,”ungkap Ade.
” Saat ini EI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.(rfk)