Singkat cerita, pada 21 Januari 2016, Siman Bahar mengirim sisa hasil produksi/scrap jewelry sebanyak 27 package scrap emas yang telah dimurnikan dibentuk pilinan dan batangan (ingot).
Emas itu dikirim dalam keadaan terbungkus rapi dan dilakban coklat sejumlah total 218.039,36 gram kepada PT Tujuan Utama, sebagaimana disebutkan dalam Surat Jalan nomor TU/02/I/ 2016 tanggal 21 Januari 2016 dengan isi invoice disebutkan sebagai scrap jewelry.
Setelah diterima PT Tujuan Utama, emas itu akan dikirimkan lagi ke Xin Zhong Cheng PTE, Ltd di Hong Kong. Namun, Dicson selaku Direktur PT Tujuan Utama menyebutkan emas batang yang akan diimpor itu adalah perhiasan senilai US$6,86 juta.
Dengan kata lain, Dicson mengaku sebagai produsen Gold Jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor.
Dicson menyadari PT Tujuan Utama tidak mempunyai izin berupa Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 untuk mengekspor scrap jewelry.(rfk/ind)










