Meskipun Menko Polhukam Mahfud MD tak merinci siapa inisial SB. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017 inisial SB merujuk pada Siman Bahar.
Siman merupakan Direktur PT Loco Montrado yang memang terlibat dalam kasus impor emas.Dalam surat putusan tersebut, Siman selaku Direktur PT Loco Montrado menjalin kerja sama dengan Direktur PT Tujuan Utama Dicson Luisdyanto.
Dilansir faktaklabar.id dari cnn, perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 25 Februari 2015 itu dilakukan untuk pengerjaan pembuatan perhiasan emas yang dipesan oleh perusahaan Hong Kong, Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.
Skema kerja sama tiga perusahaan di atas yaitu PT Tujuan Utama mengimpor emas batangan (bahan baku perhiasan) dari Xin Zhong Cheng PTE, Ltd. Kemudian, PT Tujuan Utama menyerahkan emas batangan itu PT Loco Montrado untuk diolah menjadi perhiasan.
Setelah emas diolah, PT Tujuan Utama mengekspor kembali perhiasan emas tersebut ke Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.
Pada 14 Januari 2016 PT Loco Montrado, Siman Bahar memberitahukan kepada Jessy selaku staf PT Tujuan Utama melalui telepon bahwa dari hasil pengolahan bahan baku emas menjadi perhiasan terdapat sisa bahan baku emas sebanyak 218.039,36 gram.










