Mahfud menyebut modus kejahatan dilakukan oleh SB dalam kasus ini mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan.
Padahal, kata Mahfud, emas batangan tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Menurutnya, SB turut memanfaatkan orang yang bekerja dengannya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU. “Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22,” katanya.
Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Ditjen Pajak turut memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Antam ke grup SB pada tahun 2017. Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok dari SB untuk lakukan ekspor barang yang tidak benar.
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dr PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan Ditjen Pajak turut memperoleh data grup SB melaporkan SPT Pajak secara tak benar. Ditjen Pajak juga telah menerbitkan surat perintah bukti permulaan (Sprinbukper) tertanggal 1 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB.
“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB,” kata Mahfud.(rfk/ind)










