Gila !, Grup “SB” Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Ilustrasi (sumber:int)

*Tindak Pidana Kepabeanan, Ditjen BC Terbitkan SPDP ke Pidsus Kejagung

Membuat terperangah semua orang, begitu besarnya permainan ekspor impor emas ilegal yang dilakoni pengusaha Indonesia dan melibatkan oknum. Sempat ditanyakan hasil pengungkapan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 Triliun. Akhirnya drama ini terjawab dengan mengungkapan yang disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan penyidik Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus impor emas Rp189 triliun pada 19 Oktober 2023.Seperti dilansir faktaklabar.id dari cnn, Mahfud mengatakan penyidik Ditjen Bea Cukai telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam kasus ini.

“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Mahfud mengatakan transaksi mencurigakan impor emas ini terjadi dalam periode 2017-2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi grup milik sosok berinisial ‘SB’ yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Mahfud tak merinci siapa inisial SB tersebut.

“SB Ini inisial orang, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pph sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata dia.