Namun di samping itu, pemerintah dalam hal ini BPOM dan Kemenkes mendukung penelitian terkait tanaman untuk dijadikan obat herbal dan fitofarmaka. Pada Mei 2022, Kemenkes juga telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka sebagai acuan dalam perencanaan dan pengadaan fitofarmaka agar tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kontrol kualitas bahan baku dan produk herbal juga diperlukan dalam rangka menyediakan produk herbal yang berkhasiat dan aman. Untuk meningkatkan jumlah dan jenis produk obat bahan alam dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri tentunya sangat diperlukan pengembangan metode kontrol kualitas mulai dari bahan baku sampai produk jadi.
“Secara garis besar, peneliti melakukan riset dulu untuk mengembangkan ekstrak apa yang akan dikembangkan untuk menjadi fitofarmaka atau obat herbal terstandar kemudian melakukan uji pada hewan lalu toksisitas,” tambahnya.
Pihak BPOM sejauh ini mendukung penelitian terkait manfaat tanaman kratom yang dilakukan oleh lembaga penelitian. Pelarangan kratom terkait dengan atau dalam proses registrasi produk, karena belum terbukti keamanannya. (rfk/ind)










