Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati membuat negara ini banyak ditumbuhi tanaman herbal yang bisa dimanfaatkan untuk kesehatan. Melihat hal ini, pemerintah tengah menggencarkan penelitian tanaman herbal untuk dijadikan obat dan fitofarmaka.
Obat tradisional di Indonesia sangat besar peranannya dalam pelayanan kesehatan di Indonesia dan sangat potensial untuk dikembangkan. Tanaman seperti sambiloto dan temulawak saat ini juga tengah diteliti khasiatnya untuk kesehatan.
Namun pemanfaatan tanaman herbal juga perlu didasari bukti ilmiah mengenai khasiatnya. Terkait kratom, saat ini belum ada uji ilmiah terkait manfaatnya sehingga dikhawatirkan risiko penyalahgunaan ketika dijadikan obat herbal. “Tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang, termasuk kratom. Jadi kalau ada bahan tersebut, sebaiknya tidak dipakai,” kata Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Dra Dwiana Andayani, seperti dilansir faktaklabaar.id dari detikhealth.
BPOM RI melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Kratom disebut dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya, seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma. Efek samping lainnya bisa berupa badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot sehingga pemanfaatannya untuk obat herbal masih tidak diperbolehkan.










