Dari penjualan tersebut, ia meraup Rp 154 miliar.Alasan Siman Bahar melakukan hal tersebut, sebagai antisipasinya untuk mengurangi potensi kerugian dari pengolahan dan permurnian emas. Dalam ekspor perak ke Singapura tersebut ,Siman Bahar menggunakan perusahaan PT Bumi Satu Inti (miliknya juga), dengan alasan hanya PT Bumi Satu Inti yang memiliki izin ekspor, sedangkan Loco Montrado tidak memiliki izin.
Jaksa KPK mencecar pengakuan tersebut dalam persidangan, pasalnya dalam perjanjian antara PT Antam dan PT Montraso, hasil pemurnian yang menghasilkan emas dan perak, harus diserahkan PT Loco Montrasdo kepada PT Antam sesuai persentasenya. (rfk/ind)










