Bong Kim Phin atau lebih dikenal sebagai Siman Bahar, pengusaha asal Pontianak yang kini berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, dalam kerjasama dengan PT Antam, bukan hanya emas yang diperoleh, namun perak juga ia dapatkan. Diam-diam ia menjual perak ke Singapura dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 154 miliar.
Pengunkapan itu disampaikan Siman Bahar saat bersaksi untuk terdakwa Dodi Martimbang, mantan GM Unit pengelolaan dan permurnian logam mulia (UB PPLM) PT Antam, medio Agusus lalu. Dikutip faktakalbar.id dari RM.id.
Dalam perjanjian antara PT Antam dan PT Loco Montrado, dore yang diserahkan PT Antam kepada PT Loco Montrado untuk diolah, dan hasil permurnian yang menghasilkan emas dan perak harus diserahkan kepada PT Antam. Namun ternyata sebagian perak dalam bentuk perhiasan, diam-diam dijual oleh Siman Bahar ke Singapura.










