Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan penyelundup memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia, diantaranya adalah melalui pelabuhan tikus dan pelabuhan besar.
“Modusnya selain pelabuhan tikus, (melalui) pelabuhan besar juga bisa terjadi. (Dengan memainkan) Dokumen under invoicing (menyatakan harga kurang dari harga sebenarnya) dan under declare (tak sesuai deklarasi dalam dokumen),” ungkap Askolani saat keterangan pers pemusnahan barang impor ilegal, Kamis lalu, seperti dilansir faktakalbar.id dari cnbc.
Oleh sebab itu, kata Askolani, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan pengawasan di pelabuhan besar dan pelabuhan tikus. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, mayoritas barang impor ilegal yang masuk Indonesia berasal dari Malaysia.
“Utamanya pelabuhan-pelabuhan tikus dan pengangkutan kapal yang kita intensifkan pengawasannya beberapa minggu ini. Dan masuknya dominan dari Malaysia,” bebernya.
Askolani juga membeberkan, dalam dua minggu terakhir ini Dirjen Bea Cukai sudah menindak setidaknya 1.600 bal pakaian bekas impor ilegal di kawasan Pesisir Timur Pulau Sumatera.”Dalam periode dua minggu ini kami menangkap 1.600 bal lebih di Pesisir Timur Sumatra,” ungkap Askolani.










