Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian beda suara soal ekspor tanaman herbal daun Kratom. Kemendag menegaskan ekspor daun kratom bebas dilakukan hingga saat ini. Eksportir pun tak perlu mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE).Demikian seperti dilansir faktakalbar.id dari cnbc.
“Kratom itu kan bebas ekspor. Boleh bebas sambil nunggu (kajian BNN dan Kemenkes) ekspor masih jalan. Dari dulu boleh ekspor kratom,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Minggu (20/10).
Namun ekspor daun kratom akan diatur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan. Keduanya tengah mengkaji soal kratom apakah dimasukkan ke dalam narkotika atau tidak. “Ekspor kratom boleh diekspor dari dulu cuma ada wacana diatur oleh kementerian teknis kan ya, kami nunggu aja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Adnan menegaskan dalam keputusan terakhir harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian terkait kratom, yaitu KSP, BNN, dan Kemenkes. Badan Karantina sendiri menegaskan ekspor kratom harusnya tak diperbolehkan dulu, menunggu keputusan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh (ekspor kratom) sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah. Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu,” tegas Adnan saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat malam (20/10/2023).










