Bangunan Kantor Altrak 1978 Salah Lokasi

Sidang PS di lokasi sengketa dilakukan oleh majelis hakim PN Mempawah (foto:ist)

Berdasarkan penjelasan Karim, Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak dibangun dengan cara melawan 9 putusan pengadilan dan satu kajian akademis dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Parahnya lagi, lanjut Karim, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13.600 atas nama Dra.Siti Hartati Murdaya sebagai penunjuk batas, tidak pernah.

“Perbuatan tergugat I ini jelas-jelas sudah merendahkan marwah pengadilan sebagai penegak hukum,” kata Karim.

Karim juga menilai, berdasarkan pembuktian SHM Nomor 13.600 tidak sesuai dengan data yuridis dan data fisik dalam berita acara pengukuran Tahun 2011 dan Tahun 2013 Peta Bidangnya masuk dalam garis sepadan sungai (GSS) yang terletak di Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Peta Bidang SHM Nomor 13.600, lanjut Karim, faktanya tidak berbatasan dengan sungai seribu. Atas dasar itu Karim yakin, Bangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak salah lokasi yang aslinya berada di atas tanah milik H Abdul Karim dan Ny. Hasnah.

Karim sangat berharap, majelis hakim PN Mempawah benar-benar objektif dalam menilai alat bukti atau pun argumentasi yang hanya berdasarkan kepada narasi dan asumsi. Sebab, lanjut Karim, tergugat tanpa pembuktian yang konsisten sebagaimana yang disampaikan pada sidang PTUN Pontianak, PN Pontianak, dan PN Mempawah dalam perkara pidana, tanpa kehadiran tergugat I (Dra.Siti Hartati Murdaya, sebagai pelapor), bahkan hanya dengan bermodalkan satu alat bukti berhasil menyakinkan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mengkriminalisasi dan melanggaran HAM terhadap terdakwa waktu itu H Karim, dengan nomor perkara pidana :109/Pid.B/2018/Pn.Mpw tertanggal 26 November 2018.(rfk/*bd*)