Bangunan Kantor Altrak 1978 Salah Lokasi

Sidang PS di lokasi sengketa dilakukan oleh majelis hakim PN Mempawah (foto:ist)

Kubu Raya— Bangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak yang terletak di Jalan A Yani II Kubu Raya, salah lokasi. Pasalnya lokasi yang sekarang ditempat milik sah H Abdul Karim.

Demikian menurut Kuasa Hukum, Haji Abdul Karim. “Sudah jelas salah lokasi. Saya benar-benar tidak terima. Semoga nanti majelis hakim bisa memutuskan permohonan gugatan kami dengan adil sesuai bukti dan fakta persidang,” kata Abdul Karim.

Saat ini proses hukum tentang sengketan tanah tersebut sedang diperiksa Pengadilan Negeri Mempawah, dengan dua nomor perkara, yaitu Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Mpw dan Nomor : 13/Pdt.G/2023/PN.Mpw. Penggugatnya H Abdul Karim dan Ny. Hasna.

Sedang lawannya adalah Dra.Siti Hartati Murdaya sebagai tergugat I, Rimbo Ui Hendri Limas tergugat II, PT Altrak 1978 Cabang Pontianak tergugat III, BPN Kubu Raya tergugat IV, dan Bupati Kubu Raya Cq. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tergugat V.

Saat ini, lanjut Karim, proses persidangan sudah masuk tahap pembuktian. Selanjutnya tanggal 20 Oktober 2023, oleh majelis hakim PN Mempawah di agendakan untuk Pemeriksaan Setempat (PS). “Saya berharap teman-teman media bisa hadir untuk menyaksikan sidang PS. Biar bisa tahu bagaimana proses hukum di laksanakan dengan adil dan bijak, itu harapan saya,” kata Karim.

Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org