Ridho menerangkan bahwa penyegelan di 39 lokasi itu merupakan proses penegakan hukum langkah awal. Ia menyebut dalam penanganan Karhutla ada tidak proses hukum yang dilakukan.”Penyegelan diantaranya Sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata,” ujarnya.
Ridho juga menyebut KLHK juga melakukan gugatan perdata terhadap 22 perusahaan konsesi. Dimana 14 gugatan berhasil dimenangkan oleh pemerintah dan sisanya masih berproses.
“Penegakan hukum perdata, kami melakukan gugatan perdata terhadap 22 konsesi yang terbakar, dan 14 sudah dikabulkan dan mengganti lebih dari Rp 5 triliun lebih biaya ganti rugi dan pemulihan lahan,” ujarnya
“Untuk perusahaan yang disegel, akan dilakukan gugatan perdata dan pidana, penegakan pidana melalui penegakan hukum terpadu karhutla oleh surat keputusan bersama yakni KLHK, Kapolri, dan jaksa,” tambahnya.
Untuk pidana karhutla tersebut tidak hanya pada tindak pidana pokok saja. Biasanya pelaku atau perusahaan akan diberikan tindak pidana tambahan.”Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan. Kebakaran lahan ini bisa jadi karena kurangnya fasilitas perusahaan, dan mau hemat,” ujarnya.
Dampak Karhutla di pulau Sumatera dan Kalimantan diketahui berdampak hingga ke Provinsi Kepri. Akibatnya kualitas udara di sejumlah daerah di Kepri sempat berada di kategori tidak sehat dalam beberapa waktu terakhir. (rfk/ind)










