Mendagri : “Uang Pemda Habis di Belanja Pegawai, Mana untuk Rakyat ?”

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian (foto:int)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman turut menyinggung soal penurunan alokasi belanja pegawai di APBD. Ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

“Jadi, selama 5 tahun mendatang masalah upah harus diturunkan maksimum 30 persen saja alokasinya, karena di beberapa daerah upah dan gaji hampir mencakup 50 persen dari dana mereka. Kami berikan masa transisi 5 tahun. Harapannya, semua pemda cuma mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” jelas Luky.

“Pemda juga diharapkan mengalokasikan setidaknya 40 persen untuk belanja infrastruktur selama 5 tahun mendatang. Jadi, pemda dipaksa untuk belanja lebih baik. Harapannya kami bisa memberikan motivasi ke pemda untuk meningkatkan performanya dengan memberi insentif. Jadi, semakin baik maka semakin banyak dana yang mereka peroleh,” sambungnya.

Luky pun mengakui bahwa operasi tangkap tangan (OTT) korupsi pejabat daerah kian banyak dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, UU HKPD hadir untuk ikut mencegah tindakan tak terpuji tersebut dengan memperbaiki tata kelola.

“Di bawah UU HKPD kita juga sudah menyiapkan sertifikasi di tingkat daerah dengan tujuan pegawai atau pejabat daerah punya kompetensi menangangi anggaran tersebut,” tutup Luky.(rfk/ind)