Sebelumnya Pak Adi Ramli telah diberikan pemahaman bahwa Orangutan merupakan satwa dilindungi menurut PermenLHK 106 tahun 2018 sehingga dilarang untuk dipelihara dan hakikatnya rumah sejatinya Orangutan adalah hutan,bukan kandang yang mengekang kebebasannya. Pak Adi Ramli menyerahkan secara sukarela kepada pihak BKSDA Kalbar cq Seksi Konservasi Wilayah II Sintang disaksikan oleh Kepala Dusun Catet, Babinsa Desa Mandau Baru dan YPOS. Orangutan kemudian diberikan vitamin dan pakan untuk menjaga imun dan mengurangi stres saat perjalanan menuju lokasi rehabilitasi.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyadartahuan tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di lindungi kepada Pak Sintet selaku perwakilan Desa Mandau Baru serta memberikan poster untuk disebar dan disampaikan ke masyarakat. Pak Sintet berterima kasih terhadap respon cepat petugas menindaklanjuti laporan dikarenakan terdapat kekhawatiran satwa Orangutan akan sakit dan stres apabila tidak segera dilakukan tindaklanjut. Kejadian masyarakat Dusun Sintet memelihara Orangutan baru pertama kali terjadi sehingga mengundang atensi dari masyarakat sekitar yang ingin sekedar melihat Orangutan secara langsung.
Pak Sintet juga akan segera menyampaikan perihal Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi ke masyarakat Desa dalam kesempatan pertemuan keagamaan atau pertemuan resmi lainnya. Petugas menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke aparat desa setempat atau menghubungi call center BKSDA Kalbar apabila menemukan kejadian serupa atau ditemukannya indikasi tindak kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar.
Orangutan hasil penyelamatan kemudian dititipkan ke Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum dilakukan rehabilitasi. Upaya penyadartahuan mengenai Tumbuhan Satwa Liar dilindungi harus berkala dilakukan agar masyarakat dapat memahami bahwa kandang yang dianggap “rumah” bagi satwa sejatinya merupakan belenggu kebebasan mereka karena pada hakikatnya tetap hutanlah rumah terbaik bagi satwa.(rfk/*r)