*Produk Impor Boleh Dijual di E-Commerce Diatas Rp1,5 juta.
Pemerintah Indonesia resmi melarang social commerce, TikTok Shop berjualan di Indonesia. Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu pada hari ini, Selasa (26/9).
Pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung. “Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini bisa untuk transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.
Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.










