Melawi  

Polres Melawi Tahan “Pemain” BBM, Sita 2310 Liter dan Barang Lainnya

9 drum berisi BBM jenis solar diamankan Polres Melawi (foto:humasres mlw)
Melawi- Berdasarkan informasi masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi akhirnya mengamankan dua tersangka, BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum BBM jenis solar. Selasa, (19/9)
BHN alias UJ dan SKD alias KD dijerat dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja  Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.
“Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ dan SKD Als KD dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses,” jelas  pejabat humas Polres Melawi,  Aiptu Samsi.
Tambahnya,guna memperkuat  penanganannya perkaranya Satreskrim  berkoordinasi dan akan memeriksa  saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police  Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.
“Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Aiptu Samsi.(rfk)