Ketapang- Tim gabungan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga EW (60) yang terjadi pada hari Rabu (13/9) di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H, seorang pelaku berinisial YO (23), Warga Kecamatan Tumbang Titi. Terbongkarnya kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat korban yang tergeletak di dalam kamar rumah korban. Dari hasil olah TKP dan visum, diketahui wanita tersebut meninggal dunia akibat adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher terdapat luka lebam dan memar seperti dicekik, pada dada sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagian telinga sebelah kanan mengeluarkan darah serta pada mulut korban mengeluarkan darah.
Dari hasil olah TKP dan visum, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan seorang saksi yang mendapatkan pesan chat via wa, yang berbunyi “ Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon ”..
Berdasarkan pesan wa tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku. Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YO. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi .
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, Satu Dus Rokok serta Uang Tunai sebesar 5.500.000 rupiah.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian dan pembunuhan dikarenakan ingin mengambil barang korban berupa handphone dan uang tunai.
Pelaku juga mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok korban saat melakukan pencurian sehingga pelaku langsung membekap kepala korban dengan menggunakan selimut dan bantal di bagian muka dan melakukan pencekikan serta pemukulan berulang kali di bagian wajah dan dada korban sehingga korban meninggal dunia. Pelaku pun sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Pelaku pun terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara.(rfk)










