Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu. Seluruh rekomendasi dari empat pokja telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
“Terkait kedudukan Polri yang cukup banyak berada di kementerian/lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan di non Polri hanya terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya,” tutur salah satu anggota Pokja, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (15/9) yang dilansir Fakta Kalbar dari cnn.
Berdasar dokumen laporan rekomendasi tim, saat ini disebut banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di Kementerian/Lembaga yang tidak terkait dengan tupoksi Polri.
Misalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen)/Deputi di Kementerian/Lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN. Praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.
Termasuk, untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.”Praktik ini menerbitkan pula disinsentif bagi ASN lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut,” dikutip dari dokumen laporan.










