Tindak lanjut persoalan banyaknya rekrutan honorer/non ASN oleh Pemda yang tidak berkualitas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit secara acak/random. Jika ditemukan ada data honorer yang tidak valid, alias diduga bodong, maka akan langsung dicoret, tidak bisa mengikuti proses seleksi PPPK.
Ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, BKN, dan sejumlah instansi terkait lainnya di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9), juga membahas persoalan seputar nasib honorer serta target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU karena salah satu subtansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer atau Non-ASN.
Menteri Anas mengatakan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.










