5 Ekor Binturong Dilepasliarkan BKSDA Kalbar

Pelepasan 5 ekor Binturong oleh BKSDA Kalbar bersama masyarakat adat dengan rituaal adat (foto:bksda kb)

*Sekaligus Pengukuhan Wilayah Hutan Desa Rees Seluas 226 Hektar sebagai Hutan Adat

Landak- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat kembali melakukan upaya memulihkan keseimbangan ekosistem alam melalui proses pelepasan satwa liar Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 5 ekor di sebuah bukit bersama masyarakat Desa Rees Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dan PT. Hilton Duta Lestari dalam. Demikian rilis yang diterima Fakta Kalbar dari BKSDA Kalbar.

Acara pelepasliaran satwa ini menjadi rangkaian Ritual Adat , dimana dalam ritual juga mengukuhkan wilayah berhutan yang ada di desa Rees seluas 226 hektar sebagai Hutan Adat. Melalui kesadaran dan keinginan yang kuat untuk menetapkan wilayah berhutan di desa ini sebagai Hutan Adat, mereka berharap hutan ini dapat berfungsi sebagai penyokong kehidupan masyarakat. Selain itu, melalui pelepasliaran satwa ini, akan menambah perbendaharaan satwa yang telah ada agar kelak dapat dilihat dan disaksikan oleh generasi yang akan datang.

Binturong (Arctictis binturong) merupakan hewan mamalia dalam famili Viverridae yang termasuk hewan seperti musang. Binturong memiliki rambut tebal berwarna hitam dan bergaris perak, kumis yang tipis, dan memiliki ekor yang panjangnya hampir sepanjang tubuhnya. Binturong merupakan salah satu spesies yang berstatus Vulnerable (VU) artinya menghadapi resiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang (IUCN, 2016). Menurut CITES (2021), binturong termasuk satwa berstatus appendix III, binturong juga satwa yang dilindungi, termasuk di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/2018.

Pelepasliaran binturong kali ini sebagai salah satu upaya konservasi dalam penyelamatan populasi binturong di Indonesia pada umunya. Dipilihnya bukit di Desa Rees ebagai lokasi pelepasliaran binturong adalah sesuai dengan kesesuaian habitat yang sebelumnya telah dilakukan survey kesesuaian habitat oleh tim BKSDA Kalbar serta keinginan masyarakat desa Rees yang menetapkan bukit  sebagai kawasan lindung masyarakat setempat.

“Kami warga desa Rees telah bersepakat menetapkan seluruh wilayah bukit sebagai hutan adat kami yang akan kami jaga baik tumbuhan, satwa maupun alamnya dengan tidak merusak dan memburu satwa yang ada di dalamnya. Jika ada yang melanggar kami akan kenakan sangksi adat dan sangsi hukum yang berlaku dan kami tuangkan dalam peraturan yang mengikat antara perangkat adat dan masyarakat melalui Perdes” kata kepala desa Rees, Asdanus.