Mahfud Ungkap Ada Diskresi Pejabat di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T

Menko Polhukam, Mahfud MD

Untuk masalah tindak pidana yang belum diusut, ia mengatakan, temuan tim satgas disebabkan karena kasus transaksi mencurigakan hanya diselesaikan Kementerian Keuangan hanya pada tingkatkan sanksi administratif atau sanksi disiplin.

“Kemudian ada yang sebenarnya gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin atau administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, pidananya belum ditindaklanjut,” tegasnya.

“Lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU,” tegasnya.

Terakhir, terkait adanya diskresi yang dilakukan oleh seseorang pejabat di instansi tersebut, menurut Mahfud masih terus dikaji lebih dalam mengenai kebenarannya serta alasan kasus itu tidak diusut berdasarkan proses yang benar, meski diakuinya dalam pidana hukum diskresi dibolehkan.

“Yang sering jadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan, ini yang akan kami cek siapa yang beri diskresi dan apa alasannya,” ucap Mahfud.(rfk/ind)