Kubu Raya- Jatanras Polres Kubu Raya berhasil tangkap DPO pelaku pencurian mobil pick up. Sebelumnya salah satu pelaku berinisial RS (38) ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pickup di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu, Sanggau,Jumat (14/7) lalu.
Kerja keras Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H ini pun membuahkan hasil, DPO berinisial HA (36) warga Jalan Wonodadi 1 Desa Arang Limbung disergap dan ditangkap saat melintasi Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Senin (4/9) pukul 19.10 Wib.
Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO Kasus Pencurian satu unit pick up tersebut. “Keberhasilan ini atas kerja keras Jatanras Polres Kubu Raya yang di backup Tim Joker Polsek Sungai Raya. HA ini sudah lama dicari oleh petugas, namun dengan penyelidikan tanpa putus asa akhirnya membuahkan hasil,” kata Ade, Kamis (7/9).
Sebelum penangkapan, Tim Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan HA. Selanjutnya Jatanras berkoordinasi meminta backup dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, kemudian tim gabungan ini menyebar di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, tidak lama kemudian terduga pelaku keluar dari Gang Janur Parit Bugis ,selanjutnya pada saat di depan Jalan Parit Bugis pelaku pun berhasil diringkus.
“Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan, dari Gang Janur pelaku ini melarikan diri dari kejaran petugas, namun pelariannya terhenti di depan Jalan Parit Bugis karena beberapa petugas Jatanras sudah berada di lokasi dan menangkap HA,” ungkap Ade.
“Saat HA ditangkap dan diinterogasi singkat oleh petugas ia mengakui perbuatannya, bahwa benar ia bersama RS melakukan pencurian mobil pick up di Gudang Roti AOKA yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, “ jelas Ade. (rfk)