Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.
“Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” ucap Anas.
Adapun pada 2024 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, dia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.”Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya,” ucap Anas.
Kabar ditundanya penghapusan honorer ini telah digaungkan sebelumnya oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal. Dia mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan minggu lalu.
Syamsyurizal menegaskan tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Menurut dia, proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” katanya.(rfk/ind)










