“Ketika Bripka Nuril gagal dalam mematuhi aturan, yang bersangkutan layak dicopot dari jabatannya oleh pimpinannya dan diperiksa Propam,” sambungnya.
Istri polisi, jelas Poengky, harus mengetahui dan memahami suaminya sebagai anggota Polri, sehingga sebagai Ibu Bhayangkari juga harus bisa menempatkan diri sebaik-baiknya.
Diketahui, kehebohan ini bermula dari ulah Luluk memarahi siswi magang di swalayan yang viral. Meski sudah menjalani proses mediasi hingga berakhir damai, Bripka Nuril tetap diberi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan Bripka Nuril, yang sebelumnya menjadi Kanit Binmas Polsek Tiris, sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Timur (Jatim).
“Secepatnya akan diproses (sidang kode etik). Sementara ini prosesnya menuju sidang masih berjalan dan akan sesegera mungkin,” kata Wisnu saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/9).(rfk/ind)










